Kamis, 01 Juni 2017

Pengertian Karyawan Outsourcing


Pengertian Karyawan Outsourcing

Pengertian Karyawan Outsourcing - Ada dua tipe karyawan yaitu tetap dan kontrak atau yang sering disebut dengan outsourcing.Ternyata meskipun sama sama menyandang status karyawan, ternyata dua posisi karyawan ini sangat berbeda dari segi status dan kesejahteraannya. Maka dari itu sangat tidak mengherankan banyak pekerja yang sangat mengidam idamkan dapat menyandang gelar status karyawan tetap dalam sebuah perusahaan. Kira kira apa sih yang dimaksud dengan karyawan outsourcing, silahkan teman teman baca disini.

Pengertian Karyawan Outsourcing

DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)

Pengertian serta ketetapan yang berlaku untuk karyawan kontrak yaitu sebagai berikut :

1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk periode waktu spesifik saja, waktunya terbatas optimal cuma 3 th..
2. Hubungan kerja pada perusahaan serta karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Saat Tertentu”
3. Perusahaan tidak bisa mensyaratkan ada saat percobaan
4. Status karyawan kontrak cuma bisa diaplikasikan untuk pekerjaan spesifik yang menurut type serta karakter atau aktivitas pekerjaannya bakal usai kurun waktu spesifik, yakni :
Pekerjaan yang sekali usai atau yang sesaat sifatnya ;
Pekerjaan yang diprediksikan penyelesaiannya kurun waktu yang tidaklah terlalu lama serta paling lama 3 (tiga) th. ;
Pekerjaan yang berbentuk musiman ; atau
Pekerjaan yang terkait dengan product baru, aktivitas baru, atau product penambahan yang masih tetap dalam percobaan atau penjajakan.
Untuk pekerjaan yang berbentuk tetaplah, tidak bisa diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila satu diantara pihak mengakhiri jalinan kerja sebelumnya selesainya periode waktu yang diputuskan dalam kesepakatan kerja saat spesifik, atau selesainya jalinan kerja bukanlah karna terjadinya pelanggaran pada ketetapan yang sudah disetujui berbarengan, jadi pihak yang mengakhiri jalinan kerja diharuskan membayar ganti rugi pada pihak yang lain sebesar upah karyawan hingga batas saat selesainya periode waktu kesepakatan kerja
6. Jika sesudah kontrak lalu perusahaan mengambil keputusan ybs jadi karyawan tetaplah, jadi saat kontrak tidak dihitung sebagai saat kerja.


syarat menjadi karyawan tetap di perusahaan
keuntungan menjadi karyawan tetap
perbedaan karyawan tetap dan kontrak
perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak
pengertian karyawan tetap
karyawan kontrak adalah
pengertian karyawan outsourcing
peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar